18 Desember 2008

Pers dan Penerbitan Pers

JURNALISME
Semarang, 17 Desember 2008
Pers dan Penerbitan Pers
Oleh Anindityo Wicaksono

(Sumber gambar: http://www.sinaragapepress.com)

A. PENGERTIAN DAN FUNGSI PERS

MENURUT leksikon komunikasi, "pers" berarti: (1) usaha percetakan atau penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi; (4) orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita; dan (5) medium penyiaran berita.

Sebagai lembaga, ia mengelola informasi yang terdiri dari fakta dan opini, yang disajikan kepada masyarakat sebagai salah satu komoditi (Totok Djuroto, 2000: 91).

Istilah "pers" yang berasal dari bahasa Inggris, "press", dapat diartikan secara luas maupun sempit. Dalam pengertian luas, "pers" mencakup semua media komunikasi-massa seperti radio, televisi, dan film.

Ia berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain (Rachmadi, 1990: 9).

Dalam pengertian luas, "pers" merupakan manifestasi dari freedom of speech (kebebasan berbicara); dalam pengertian sempit, manifestasi freedom of the press (kebebasan pers). Keduanya tercakup dalam pengertian freedom of expression (kebebasan berekspresi).

Rachmadi, dalam bukunya, Perbandingan Sistem Pers (1990: 10), menyebutkan dua fungsi pers di dalam masyarakat:

1. Medium komunikasi

Ditinjau dari kerangka proses komunikasi, "pers" adalah medium (perantara) atau saluran (channel) bagi pernyataan-pernyataan yang hendak ditujukan kepada khalayak. Dalam proses komunikasi melalui media, ada lima unsur atau komponennya, yaitu:
a. penyampai
b. pesan
c. saluran
d. penerima
e. efek

2. Lembaga masyarakat atau institusi sosial

Pers dan masyarakat merupakan dua lembaga yang satu sama lainnya tak terpisahkan. Sebagai subsistem sosial, pers selalu tergantung dan berkaitan erat dengan masyarakat di mana ia berada. Di mana pun pers berada, ia membutuhkan masyarakat sebagai sasaran penyebaran informasi atau pemberitaannya.

Pengertian "pers", menurut UU No 40/1999 tentang Pers, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi-massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatannya meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

"Perusahaan pers", adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers; meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sedangkan fungsi pers nasional, masih mengutip UU No 40/1999, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

B. PENGERTIAN, BENTUK, DAN ISI PENERBITAN PERS

"Penerbitan pers", yang lebih sering disebut media massa cetak, adalah perusahaan pers yang dalam menyajikan informasinya melewati usaha percetakan (print-out). Atas perbedaannya itu, ia berbeda dengan "pers" dalam arti luas yang mencakup media elektronik, seperti radio, televisi, film, dan internet (Totok Djuroto, 2000: 10).

Menurut Indiwan Seto (2006: 10), media cetak bisa dibedakan dari berbagai segi. Salah satunya, dari bentuk dan ukurannya dalam menyajikan informasi. Ia bisa berupa kumpulan artikel, berita, cerita, dan iklan. Pembedanya bisa juga dari periodesasi terbit (harian, mingguan, dwi-mingguan, atau bulanan), jangkauan sirkulasi, gaya bahasa, dan segmen pembaca.

Berikut ini format-formatnya:

1. Surat kabar (broadsheet)
Untuk ukurannya, rata-rata surat kabar umum di Indonesia dicetak pada medium kertas ukuran plano (352 x 540 mm). Ia biasanya terbit teratur: harian atau mingguan.

2. Tabloid
Format ini berukuran setengahnya broadsheet. Dalam sejarahnya di AS, ia diperkenalkan bagi mereka yang selalu sibuk; sampai-sampai hanya bisa membaca di bus atau kereta api.

Format ini menjadikan koran praktis dan mudah dibaca di berbagai tempat sempit. Contohnya dapat kita lihat pada tabloid: Nova, Bintang, Aura, dan Bola. Kini tak sedikit surat kabar yang mulai menggunakan format ini. Taruh misal Koran Tempo dan Jawa Pos.

3. Majalah
Format ini setengahnya ukuran tabloid atau seperempat broadsheet. Halaman demi halamannya diikat dengan kawat atau dilem. Bagian sampul menggunakan jenis kertas yang lebih tebal dan mengkilat dibandingkan kertas bagian dalam.

Ia terbit teratur: seminggu, dua minggu, atau satu bulan sekali. Contohnya antara lain majalah Tempo, Femina, Gatra, dan Gadis.

4. Buku
Berukuran setengahnya majalah; sekitar seperdelapan broadsheet. Isinya biasanya tulisan mengenai ilmu pengetahuan, esai, atau kisah-kisah panjang. Ia dicetak dalam kertas berukuran setengah kwarto atau folio dan dijilid rapi. Contohnya: Intisari, Hidayah, Prisma, dan Sabili.

Pada umumnya, isi produk pers atau produk jurnalistik dapat digolongkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu berita, nonberita, dan fotojurnalistik. Adapun secara keseluruhan, isi penerbitan pers, yaitu
(Totok Djuroto, 2000: 46):

1. Pemberitaan (news getter)

a. Pengertian berita (perception news)
b. Berita langsung (straight news)
c. Penggalian berita (investigative news)
d. Pengembangan berita (depth news)
e. Feature (human interest news)

2. Pandangan atau opini
a. Pendapat masyarakat (public opinion)
1) Komentar
2) Artikel
3) Surat Pembaca

b. Opini penerbit (press opinion)
1) Tajuk rencana
2) Pojok
3) Karikatur

3. Periklanan (advertising)
a. Iklan display
b. Iklan baris
c. Iklan pariwara (advertorial)

* * *
DAFTAR PUSTAKA

Rahcmadi, F. 1990. Perbandingan Sistem Pers. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.

Djuroto, Totok. 2000. Manajemen Penerbitan Pers. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Wibowo, Indiwan Seto Wahju. 2006. Dasar-dasar Jurnalistik. Jakarta: Lembaga Pelatihan Jurnalistik Antara Press.

0 komentar:

Posting Komentar